Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia Elisa Lumbantoruan pada Selasa, 1 Agustus. Dia diperiksa terkait dugaan investasi yang dilakukan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo untuk mencuci uang hasil gratifikasi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Agustus.

Selain itu, penyidik juga mencecar dua saksi lain untuk mendalami dugaan serupa. Mereka adalah Direktur PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, dan mantan Kepala Proyek Pembangunan ERP PT Pos Indonesia Slamet Sajidi.

Belum dirinci Ali berapa duit yang diputar Rafael lewat investasi. Tapi, keterangan ketiga saksi ini diyakini membuat terang dugaan pencucian uang yang dilakukannya.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.