Perusahaan Rafael Alun yang Kondisikan Wajib Pajak Bermasalah Ditelisik KPK
Rafael Alun Trisambodo di gedung KPK/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik perusahaan konsultan pajak milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Upaya ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga saksi yang diperiksa pada Senin, 22 Mei akin Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Seluruhnya adalah pihak swasta dan mereka dicecar soal perusahaan Rafael yang mengurusi wajib pajak bermasalah.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 23 Mei.

Ali tak memerinci  soal temuan penyidik karena akan dibuka di persidangan. Namun, diyakini keterangan para saksi membuat terang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.