Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari aset mewah eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dari hasil penerimaan gratifikasi. Informasi ini ditelisik dengan memeriksa anaknya, Angelina Embun Prasasya pada Senin, 7 Agustus.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT dan keluarga,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Agustus.

Selain itu, asal duit Rafael untuk membeli aset mewah itu juga masih dicari. Kata Ali, penyidik mendalami berbagai penerimaan itu lewat Arifin Wongsoatmojo yang merupakan wiraswasta.

Terakhir, KPK juga mencari tahu fee konsultasi pajak dari wajib pajak bermasalah yang diterima Rafael. Dugaan ini ditelisik dari Baswara Nugroho Sunartio.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan tersangka RAT yang turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah,” ujar Ali.

Dalam temuan awal KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Berikutnya, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Penyidik sudah menyita sejumlah aset Rafael yang diduga terkait kasus ini. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah turut menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.