JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aset eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Pengusutan dilakukan dengan memeriksa saksi, salah satunya swasta bernama Gangsar Sulaksono yang merupakan adiknya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Gangsar diperiksa pada Senin, 15 Mei kemarin. Dia diperiksa bersama dua pensiunan, Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan serta perwakilan PT Intercon Enterprises.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 16 Mei.
Tak dirinci aset apa yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Namun, KPK meyakini saksi yang dipanggil mengetahui perbuatan Rafael dalam upaya menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.