Laporan Dugaan Hengky Kurniawan Pungut Biaya Rotasi Jabatan di Pemkab Bandung Barat Bakal Diproses KPK
Hengky Kurniawan memakai kopiah dan jas hitam. (Instagram @hengkykurniawan)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut laporan terkait pungutan liar rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan diproses. Dugaan yang menyeret Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan itu sudah resmi diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"Setelah kami cek, betul ada laporan itu, tentu kami akan verifikasi, telaah, koordinasi dengan pihak pelapor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Mei.

Koordinasi ini ditujukan agar laporan itu sudah sesuai dengan standar operasional. "Termasuk kemudian materinya juga tentu apakah menjadi kewenangan KPK," tegas Ali.

"Nanti ada proses panjang lebih dahulu," sambungnya.

Meski begitu, Ali memastikan tiap laporan yang masuk bakal ditindaklanjuti. KPK juga mengapresiasi langkah masyarakat yang berani melaporkan dugaan korupsi.

"Kami pasti tindaklanjuti nanti, berikutnya ada komunikasi dan koordinasi karena memang itu yang dilakukan antara KPK dan pihak pelapornya," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dilaporkan ke KPK oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat. Dia diduga meminta uang saat melakukan rotasi maupun mutasi jabatan.

"Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengky kurniawan dan kroninya," kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat Bilal Al Fariz di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei.

Selain Hengki, diduga ada pejabat lain yang ikut bermain. Hanya saja, Bilal tak mau memerinci karena semua nama sudah disampaikan dalam laporan yang diserahkan ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.

Dia hanya bilang, ada sejumlah rotasi jabatan yang tak sesuai aturan. Misalnya, dari staf pelaksana promosi ke eselon 4A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A.