Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah hal di antaranya perencanaan dan pembahasan pengadaan bansos COVID-19.

Hengky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna. Pemeriksaan ini berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2020.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 Juli.

Pemeriksaan terhadap Hengky dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Juli kemarin.

Sebelumnya, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku tak dilibatkan dalam Satgas Penanganan COVID-19 di Bandung Barat. Hal ini disampaikannya usai diperiksa selama lima jam oleh penyidik KPK.

"Ada berapa pertanyaan saya lupa terkait bagaimana pembagian tugas selama di pemerintahan dengan Pak Bupati (Aa Umbara Sutisna), saya jawab normatif," kata Hengky Kurniawan usai diperiksa dikutip Antara, Selasa, 27 Juli.

"Kemudian apakah terlibat dalam Satgas COVID-19 di Bandung Barat Tahun 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan. Seputar itu lebih ke bagaimana pembagian tugas di pemerintahan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta yang juga anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Aa Umbara diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.