JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 dengan tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.
Dia dan berkas kasus yang telah diselesaikan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AUM dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus.
Saat ini, kewenangan penahanan dipegang oleh JPU KPK. Dia akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk persidangan nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung. "Tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud," ungkap Ali.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui terjadinya tindak rasuah. Mereka yang sudah dipanggil di antaranya Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta yang juga anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Aa Umbara diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.