Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei.

Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan sejak 12 Mei. Ali bilang proses tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuyan penyidik.

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," tegasnya.

KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini berawal setelah harta kekayaannya disoroti publik hingga akhirnya dilakukan klarifikasi.

Komisi antirasuah memastikan penetapan tersangka ini sudah sesuai aturan berlaku. Barang bukti penerimaan yang dilakukan Andhi sudah dikantongi penyidik.

Tak sampai di sana, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah Andhi yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Dari upaya itu ditemukan dokumen dan barang bukti elektronik.

Selanjutnya, komisi antirasuah akan memanggil saksi yang diduga mengetahui perbuatan Andhi. Nantinya, dia juga akan dipanggil sebagai tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan.