Bagikan:

JAKARTA - Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo diduga melakukan pencucian uang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah tersebut bisa bertambah karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan.

"Sementara ini masih di puluhan miliar rupiah (nilai pencucian uangnya, red)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Mei.

Asep tak memerinci pengusutan yang dimaksud. Dia hanya bilang pengecekan di lapangan terhadap aset yang uangnya diduga berasal dari penerimaan gratifikasi masih dilakukan.

"Nanti akan terus bertambah (jumlahnya, red) karena kita harus mengecek. Mengecek yang kita temukan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana pencucian uang. Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.