Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengusut tindak pidana lain yang diduga dilakukan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dia bisa saja disangkakan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang proses pengembangan kasus memang sedang dilakukan. Apalagi, penyidik mendapati fakta Rafael diduga menggunakan modus mendapat warisan dari orang tua untuk menyembunyikan aset miliknya.

"Ya, fakta-faktanya di antaranya itu ya (menggunakan nama orang tuanya dan menyebut sebagai warisan, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Mei.

Ali tak mau bicara banyak soal dugaan ini karena pengumpulan bukti masih dilakukan. Namun, proses menyamarkan dengan modus menamakan aset menggunakan nama orang tua yang kemudian diturunkan sebagai warisan memang bisa saja terjadi.

"Menyamarkan itu bisa jadi atas nama orang lain gitu ya, atas nama pihak lain dengan sengaja untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaan," tegasnya.

"Ini yang terus kami kejar. Jadi dalam penyelesaian perkara oleh KPK saat ini, kami pasti optimalkan melalui penelusuran dan pendalaman dugaan TPPU," sambung Ali.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun karena dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.