Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus mengusut dugaan rasuah yang dilakukan eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Terkini, penyidik sedang menelisik adanya penerimaan suap dari pihak lain.

"Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi TPPU pasti pendalaman-pendalamannya apakah ada penerimaan suap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 12 Juni.

Ali memastikan siapa pun yang diduga menyuap Rafael bakal ditelisik. "Sehingga kami bisa pertanggungjawabkan pihak-pihak lain sebagai pemberi suap," tegasnya.

"Pasti arahnya ke sana tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti," sambung Ali.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.