JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan temuan mencurigakan dari hasil klarifikasi harta kekayaan eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, akan diteruskan ke Kedeputian Penindakan.
"Kewenangan pencegahan kan cuma sampai situ (klarifikasi, red). Jadi kita pindahkan ke ke penindakan (jika ditemukan harta mencurigakan, red) dan diteruskan segala macamnya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis, 2 Maret.
Meski begitu, Pahala belum mau berspekulasi soal ada tidaknya temuan harta mencurigakan usai mengklarifikasi Rafael pada Rabu, 1 Maret. Termasuk, adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah Mario Dandy.
Apalagi, pencucian uang baru bisa diusut KPK harus disertai pidana awal seperti suap maupun gratifikasi. "Kalau pencucian uang (KPK, red) belum sampai ke situ," tegasnya.
Lagipula, kata Pahala, KPK masih melakukan klarifikasi tahap awal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Rafael.
"Benar enggak yang dilaporkan. Baru sampai situ. Apa hasilnya nanti kita periksa," ujarnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi eks pejabat Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo pada Rabu, 1 Maret. Pemeriksaan ini dilakukan karena harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar terungkap ke publik.
Kemunculan ini disebabkan karena kasus penganiayaan yang melibatkan anak Rafael, Mario Dandi Satrio. Akibat perbuatannya, David Ozora yang merupakan korban tindakan itu mengalami cedera serius di bagian kepala dan dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta.
Dalam proses klarifikasi itu, KPK menelisik harta milik Rafael. Di antaranya, perumahan milik istrinya yang ada di Minahasa Utara dan rumah di Yogyakarta.
Tak sampai di sana, mobil Rubicon yang sering dipamerkan Mario juga ditelisik KPK. Begitu juga dengan motor Harley Davidson yang ternyata tak ada pelat nomornya.