Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap banyak pejabat di kementerian lain yang punya harta kekayaan dengan jumlah fantastis.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati saat disinggung ada tidaknya pejabat yang punya kekayaan seperti eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dua nama ini ramai jadi sorotan publik karena hartanya.

"Adakah temuan serupa (seperti Rafael Alun dan Eko Darmanto, red), ada," kata Ipi kepada VOI melalui pesan singkat, Sabtu, 4 Maret.

Tak dirinci Ipi siapa saja pejabat itu. Hanya saja, dia mengatakan KPK bisa saja memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti yang dilakukan terhadap Rafael Alun.

Ada dua macam pemeriksaan LHKPN terhadap pejabat yang dianggap hartanya tak sesuai profil. Pertama, dengan cara administratif atau verifikasi.

Cara verifikasi ini bisa dilakukan dengan mengecek apakah pejabat yang wajib melapor sudah melampirkan surat kuasa atas namanya, pasangan, hingga anak yang masih dalam tanggungan.

Kemudian, harta yang dilaporkan akan diverifikasi ulang jika ada yang tidak wajar. "Jika kami menemukan surat kuasa yang tidak lengkap atau isian tidak sesuai maka KPK akan meminta kepada WL untuk melengkapi dan/atau memperbaiki LHKPNnya," jelas Ipi.

Selain cara ini, KPK juga bisa melakukan pemeriksaan substansif. Biasanya, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pihak lain seperti berkaitan dengan seleksi jabatan atau upaya penegakan hukum.

"Penegakan hukum misalnya dari Kedeputian Penindakan KPK, tentunya hal ini terkait penanganan suatu perkara TPK yang sedang dilakukan oleh penindakan," ungkapnya.

Pemeriksaan substansif itu juga dapat dilakukan atas insiatif KPK melalui Direktorat LHKPN jika menemukan profil yang tak wajar. Ipi bilang upaya ini biasanya menggandeng lembaga lain.

"Misalnya untuk tanah dan bangunan KPK melakukan penelusuran secara elektronik kepada BPN, kas dan setara kas akan dicek ke perbankan, kendaraan ke Dispenda, saham dan surat berharga ke KSEI dan perusahaan sekuritas," kata Ipi.

Dari pemeriksaan ini, biasanya ada proses klarifikasi yang dilakukan. Namun, upaya ini biasanya akan diasesmen lebih dulu perlu tidaknya untuk dilakukan.

Adapun LHKPN yang sudah diperiksa mencapai 195 pada tahun 2022. Sementara pada tahun sebelumnya ada 185 LHKPN yang digarap.

Diberitakan sebelumnya, kekayaan Eko dan Rafael kini sedang digarap KPK karena ketidaksesuaian profil dari LHKPN yang dilaporkan. Rafael sudah lebih dulu dimintai keterangan pada Rabu, 1 Maret.

Dia menjalani permintaan keterangan selama 8,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Usai diperiksa, Rafael menyatakan sudah menyampaikan klarifikasi soal harta Rp56 miliar yang dimilikinya.

Sementara Eko baru akan dimintai keterangan terkait kekayaannya pada Selasa, 7 Maret mendatang. Dia dikonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan untuk menjelaskan aset hingga utang yang dimilikinya sebesar Rp9 miliar.