Eks Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Akan Ikuti Jejak Rafael Alun Dipanggil KPK
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Ia akan mengikuti jejak eks pejabat pajak DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo untuk diklarifikasi kekayaannya.

Eko disoroti kekayaannya karena dia disebut gemar memamerkan kendaraan mewah, seperti motor Harley Davidson hingga pesawat Cessna. Sementara pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, jumlah hartanya mencapai Rp15,7 miliar.

"Sudah (disorot, red) dan besok akan tugas pemeriksaan. Pasti kita periksa," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret.

Bersama Inspektorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, KPK akan mengecek harta milik Eko. Apalagi, kata Pahala, dia punya utang yang fantastis mencapai Rp9 miliar sehingga total hartanya hanya Rp6,7 miliar.

"Kita dalami LHKPN-nya dengan pola yang lain lagi, jumlahnya enggak istimewa tapi utangnya kan istimewa. Nah, itu sedang kita dalami lagi," tegasnya.

Sebagai informasi, LHKPN Eko mencatatkan kepemilikan harta sebesar Rp15,7 miliar. Pelaporan disampaikan pada 31 Desember 2021.

Sebesar Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencaku 9 alat transportasi.

Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.

Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.

Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson.