Ruang Terbuka Hijau Masih Minim, Pemprov DKI Diminta Manfaatkan Lahan Tidur di Jakarta
Taman kota dengan pohon besar rindang menjadi magnet warga Jabodetabek bersantai kala akhir pekan. (Antara-Aditya PP)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Untayana meminta Pemprov DKI Jakarta memperluas cakupan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta. Sebab, Jakarta harus memiliki RTH sebanyak 30 persen dari luas Jakarta. Sementara, saat ini cakupan RTH masih 9 persen.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), valuasi aset tanah milik Pemprov DKI mencapai hampir Rp372 triliun. Namun, ternyata aset tersebut masih belum dimanfaatkan secara maksimal.

"Bahkan ada beberapa tanah yang dikuasai pihak ketiga dengan luas mencapai sekitar 68 ribu meter persegi dan ribuan bidang lahan lain yang belum disertifikasi dengan luas sekitar 1.000 hektar atau 10 juta meter persegi," kata Justin kepada wartawan, Kamis, 2 Maret.

Karena itu, demi menambah luasan RTH di Jakarta, Justin menyarankan agar Pemprov DKI memanfaatkan lahan tidur yang dimiliki dan diubah sebagai ruang terbuka hijau.

Lahan tidur atau aset tidak bergerak Pemprov DKI mencakup lahan kosong, rumah dinas yang sudah tidak terpakai atau rusak berat, area hijau, serta fasos-fasum.

"Lahan tidur sesempit apapun tentu akan dapat dinikmati oleh warga masyarakat Jakarta yang membutuhkan ruang terbuka hijau di antara banyaknya pemukiman padat yang sudah tidak beraturan," ujar dia.

Yang justin sayangkan, ternyata sejumlah lahan yang menjadi aset milik satuan kerja perangkat daerah (SKPD) banyak yang terbengkalai, bahkan sudah diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Semestinya dinas-dinas juga menjalankan amanah penjagaan aset di bawah kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jangan sampai kelalaian-kelalaian semacam itu menjadi ganjalan dari pembangunan daerah," tandasnya.