Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melakukan pengadaan lahan seluas 500 hektare di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) sebelum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Dicabut.

Kadis Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Heru Hermawanto menyebut, perencanaan lahan di kawasan Rorotan akan digunakan sebagai lahan cadangan atau land banking.

"Zona ambang di kawasan Rorotan itu yang disebut land banking. Nanti kita targetkan akan dikerjasamakan. Misalnya, bangun seperti ini, nanti sharing keuntungannya seperti ini," kata Heru kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, ada sejumlah opsi yang dimiliki Pemprov DKI dalam pemanfaatan lahan cadangan di Rorotan, mulai dari permukiman hingga ruang terbuka hijau (RTH).

"Di situ kan kurang lebih diharapkan bisa sampai 500 hektare. Peruntukannya banyak sekali. Pertama, perumahan, itu kan membutuhkan lahan. Kedua, ruang terbuka hijau, membutuhkan lahan," urai Riza.

Selain itu, lahan cadangan di Rorotan juga bisa dimanfaatkan sebagai kawasan pengendalian banjir. Namun, hal ini juga bergantung pada kesiapan anggaran yang dimiliki Pemprov DKI untuk membebaskan lahan milik warga demi perwujudan lahan cadangan tersebut.

"Kalau biaya pengadaan lahan itu kan enggak bisa dihitung sekarang karena tiap tahun ada peningkatan (nilai jual lahan)," ujar Riza.

"Prinsipnya, kita punya niat baik untuk terus melakukan perluasan daripada RTH, perluasan taman pemakaman juga. Jangankan taman atau perumahan, buat pemakaman saja harganya tinggi sekali. Namanya juga di Jakarta kan," lanjutnya.