Bagikan:

JAKARTA - Rencana penggunaan lahan makam khusus jenazah COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara menunjukkan titik terang setelah menunggu pengerjaan pematangan lahan sejak tiga bulan lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, lahan makam COVID-19 di TPU Rorotan akan dapat digunakan pada bulan ini. Namun, Riza belum dapat memastikan tanggal lahan tersebut digunakan.

"Kita sudah menyiapkan TPU Rorotan, Insyaallah bulan ini sudah bisa digunakan. Jadi, enggak usah khawatir," kata Riza kepada wartawan, Selasa, 5 Januari.

Penyiapan lahan pemakaman di TPU Rorotan dimulai sejak tanggal 17 September 2020. Ada 25 hektare lahan yang kosong. Namun, Pemprov DKI baru akan menggunakan lahan seluas 2 hektare.

Nantinya, akan ada 1.500 petak makam yang dapat tertampung di TPU Rorotan. "Ada tahapannya. Yang pertama 1.500 petak. Tahap kedua, nanti tambah lagi sesuai dengan progres dan kesiapannya," ucap Riza.

Rorotan merupakan dataran rendah yang dekat dengan laut di Jakarta Utara. Lahan yang dibeli Pemprov DKI merupakan bekas area persawahan. Jadi, struktur tanahnya masih basah.

Hal inilah yang membuat Pemprov DKI membutuhkan waktu yang lama untuk mematangkan lahan makam TPU Rorotan, hingga baru akan digunakan saat DKI telah mengalami krisis lahan makam jenazah COVID-19.

Ibu Kota krisis liang lahat COVID-19

DKI punya dua lokasi pemakaman khusus jenazah COVID-19, yakni TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, yang saat ini mengalami krisis lahan kosong. 

TPU Pondok Ranggon memiliki kapasitas lebih dari 4.700 petak. Sejak bulan November 2020, lahan makam untuk blok jenazah muslim di TPU Pondok Ranggon tak lagi memiliki ruang untuk makam baru. 

Sementara, untuk blok makam jenazah nonmuslim, semua lahan di TPU yang memiliki total luas 1,6 hektare tersebut juga telah penuh per tanggal 22 Desember.

Kini, jika ada jenazah yang akan dikuburkan, pengelola TPU Pondok Ranggon akan menguburkan jenazah dengan sistem tumpang. Tercatat, telah lebih dari 152 jenazah baru dikurburkan menumpangi jenazah sebelumnya.

Pemakaman tumpang itu dilakukan terhadap jenazah yang sudah ada dari keluarga yang dimakamkan atau yang dikenal. Sebab, syarat utama pemakaman tumpang adalah memiliki izin dari ahli waris dari jenazah yang ditumpangi. 

Jika tidak memiliki jenazah keluarga atau yang dikenal, maka akan dicarikan ke TPU lainnya yang memakamkan jenazah satu keluarga dengan jenazah baru tersebut.

Lahan makam khusus COVID-19 lainnya berada di TPU Tegal Alur. Tercatat, lahan makam yang telah digunakan per Sabtu, 2 Desember 2021 sebanyak 4.316 dari total kapasitas 5.000 makam.