Krisis Lahan Makam, Pemprov DKI Bolehkan Pemakaman Tumpang untuk Pasien Positif COVID-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI telah membolehkan pemakaman tumpang bagi jenazah yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Pemakaman tumpang ini boleh menempati kuburan tempat pemakaman umum (TPU) jenazah yang masih satu keluarga dengan jenazah COVID-19. Sebab, saat ini kapasitas lahan makam khusus COVID-19 di Jakarta semakin menipis.

"Pemakaman tumpang itu dilakukan terhadap jenazah yang sudah ada dari keluarga yang dimakamkan. Pemakaman tumpang dimungkinkan setelah 3 tahun pemakaman keluarga sebelumnya," kata Riza dalam akun Instagram-nya, dikutip pada Kamis, 31 Desember.

Namun, kata Riza pemakaman tumpang memiliki beberapa syarat. Utamanya, ahli waris makam yang akan ditumpangi membolehkan dan tidak merasa keberatan. 

"Pada umumnya, warga atau ahli waris tidak ada yang mempermasalahkan dilakukan pemakaman tumpang bagi keluarga inti, antara anak, suami, istri, dan lain sebagainya," ucap Riza.

Pemakaman tumpang menjadi solusi sementara untuk menampung jenazah pasien COVID-19. Kata Riza, saat ini Pemprov DKI masih mematangkan lahan makam khusus COVID-19 baru di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"Kami sedang memastikan pemakaman lahan baru bagi korban COVID-19 di TPU Rorotan Tahap pertama, seluas 8000 meter dari 2 hektare yang dapat menampung sekitar 1500 petak makam. Ini sedang kami koordinasikan," tuturnya.

Sebagai informasi, berikut adalah syarat yang dipersiapkan untuk proses pemakaman tumpang bagi jenazah COVID-19:

1. Fotokopi 2 lembar kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) ahli waris.

2. Fotokopi 2 lembar kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) almarhum/almarhumah.

3. Fotokopi 2 lembar surat pengantar RT dan RW.

4. Fotokopi 2 lembar surat keterangan kematian dari kelurahan.

5. Fotokopi 2 kembar surat pemeriksaan jenazah dari rumah sakit/puskesmas.

6. Surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu dari ahli waris pertama atau yang bertanggung jawab atas makam sebelumnya yang menyatakan tidak keberatan makam tersebut ditumpangi. 

7. Surat izin penggunaan tanah makam (IPTM) 3 tahun terakhir (asli) yang akan ditumpangi dan fotokopinya sebanyak 2 lembar.