Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap satu debt collector yang sempat buron di kasus perampasan mobil Selebgram Clara Shinta dan kekerasan terhadap anggota Bhabinkamtibmas.

Dengan penangkapan ini, sudah dua dari empat debt collector yang buron telah ditangkap.

"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian Fladimer Wonata," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Maret.

Tersangka Brian ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cikupa, Tangerang pada Rabu, 1 Maret, malam.

Dari rangkaian kasus perampasan mobil Clara Shinta, tersangka berperan membantu debt collector utama Erick Johnson Saputra Simangunsong.

"Turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama sama tersangka Erick J Simangunsong," kata Hengki.

Dengan penangpakan itu, tersisa dua debt collector yang masih buron. Mereka sedang dicari keberadaannya.

Sementara untuk para tersangka yang sudah ditangkap berjumlah lima orang. Selain, Brian Fladimer Wonata dan Erick Johnson Saputra Simangunsong ada tiga orang lainnya. Mereka berinisial BL, YM, dan YH.