Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Uang (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyamarkan penerimaan uang lewat perusahaan konsultan pajak.  Dugaan ini ditelisik dari Ujeng Arsatoko, pihak wiraswasta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juli.

Penerimaan uang lewat perusahaan ini diduga sudah terjadi selama belasan tahun. Ujeng diduga tahu sehingga penyidik meminta keterangannya pada Rabu, 12 Juli.

"Penerimaan tersebut dalam rentang waktu 2011 sampai dengan 2023," tegas Ali.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.