Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo pernah menerima fee dari tiga perusahaan lewat usaha konsultan pajak miliknya.

Dugaan ini ditelisik dari tiga saksi, di antaranya Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwakili pegawai bernama Lilita. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Juli.

Selain Lilita, kata Ali, dua saksi lain yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Birotika Semesta atau DHL Express, Rocky Joseph Pesik dan Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik Lomboan. "Dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh tersangka RAT dari konsultasi dimaksud," tegas Ali.

KPK belum memerinci berapa jumlah fee yang diduga diterima Rafael. Namun, keterangan para saksi dinilai akan membuat terang perbuatan bekas anak buah Menkeu Sri Mulyani tersebut.

Sebelumnya, Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Dalam kasus ini, Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Selain itu, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro hingga berbagai aset yang diduga hasil pencucian uang.