Bagikan:

JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan.

"Betul (kembali bertugas di KPK)," ujar Endar saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juli.

Kembali bertugasnya Endar di lembaga antirasuah itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan yang diterbitkan pada Juni lalu.

Sedianya, Endar sempat dicopot oleh Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatanya pada April lalu.

Langkah perlawananpun dilakukan, mulai dari mengadu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga Ombudsman.

"SK perubahan tertanggal 27 Juni," kata Endar.