Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik uang fee yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juli.

Penelusuran itu dilakukan lewat pemeriksaan tiga saksi pada Selasa, 18 Juli.  Ketiga saksi yakni Manajer Keuangan PT Cubes Consulting, Yulianti Noor; Richard R. Wiriahardja dan Ciswanto, berstatus wiraswasta, ditanya penyidik terkait penerimaan uang yang dilakukan Rafael lewat perusahaan konsultan pajaknya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendapatan fee (uang) yang diterima tersangka RAT dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya," ungkapnya.

Belum dirinci Ali terkait duit panas yang diterima Rafael. Namun, keterangan ketiganya diyakini membuat terang penerimaan uang yang terjadi.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

Tak sampai di sana, komisi antirasuah menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.