Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji perlu tidaknya memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Langkah ini dilakukan setelah harta berstatus hadiah senilai Rp162 miliar yang disampaikan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan.

"Saya diskusi dulu dengan tim," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juli.

Pahala lantas menyinggung sejak awal KPK tidak mendapatkan bukti kepemilikan harta itu. Sebab, penyelenggara negara memang tidak perlu melampirkan saat melaporkan kekayaannya.

"Kalau kirim LHKPN tidak lampirkan bukti. Jadi kalau perlu kita bisa minta kirim bukti pendukung," ungkapnya.

"Kan diisiannya nomor sertifikat dan lain-lain tapi nggak perlu dilampirkan waktu lapor," sambung Pahala.

Dito melaporkan kekayaannya ke KPK pada 12 Juli lalu setelah dirinya dilantik sebagai Menpora menggantikan Zainudin Amali. Dia memiliki total harta sebesar Rp282.265.579.658.

Dari jumlah itu ada lima aset berupa empat rumah dan satu mobil berstatus hadiah. Total nilainya mencapai Rp162 miliar.

Terkait hal tersebut, Dito mengaku aset memang itu pemberian dari orang tua. "Jadi memang posisinya hadiah," katanya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Dito menyinggung soal orang tuanya yang merupakan pengusaha. Dia juga menyebut harta yang dilaporkan juga digabung dengan milik istrinya.

"Sebelumnya istri saya memang banyak menerima hadiah dari orang tuanya. Kalau di-input ke LHKPN semua akta dan asal usulnya jelas dan kita berusaha jujur dalam laporannya. Jika KPK membutuhkan klarifikasi lebih lanjut saya siap," pungkasnya.