JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami dugaan afiliasi Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII).
"Nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII. Karena itu (Al Zaytun) sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan," kata Mahfud di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Antara, Rabu, 5 Juli.
Pendalaman tersebut dilakukan karena latar belakang sejarah munculnya Al Zaytun berkaitan dengan NII.
"Dulu munculnya itu (Al Zaytun) dari ide kompartemen 9 NII, tetapi di dalam perkembangannya itu menjadi sekurangnya yang dapat kita lihat fisik-nya itu lembaga pendidikan biasa, tetapi di balik itu semua yang sedang diselidiki karena dulu memang latar belakangnya di situ," Ungkap dia.
"Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya ya itu, yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," sambung Mahfud.
Di samping itu, Menko Polhukam menjelaskan bahwa BNPT memang memiliki tugas untuk mengawasi radikalisme dan membina proses deradikalisasi.
"Memang tugasnya BNPT kan mengawasi itu semua, lalu kita mengkonstruksi masalah disampaikan ke kita, lalu tindakannya apa," ucap dia.
Selain didalami BNPT, Mahfud menyebut Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri juga akan diturunkan jika nantinya terdapat hal-hal yang bersifat fisik dan membutuhkan penindakan.
Mahfud mengatakan perkara mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun tengah ditindak dari sisi pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi, yakni sang pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.
Kendati begitu, kata Mahfud, tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana khusus apabila memang ditemukan bukti terkait.
"Tindak pidana khusus itu apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (3/7), untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi dugaan tindak pidana penistaan agama.
BACA JUGA:
Usai diperiksa selama sembilan jam, Penyidik (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.