Bagikan:

JAKARTA - Mantan spesialis pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme) Ary Fadilah memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Dalam kesaksiannya, Ary menyebut istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, ikut terlibat pada beberapa kali rapat di PT Arme, perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun.

"Secara berkala perusahaan kan melakukan pertemuan Pak, entah itu rapat pemegang saham atau rapat manajemen atau kadang kala cuman kumpul saja begitu. Dalam beberapa kali rapat, seingat saya beliau (Ernie) juga hadir," kata Ary di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 25 September, disitat Antara.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Ary kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanyakan keterlibatan Ernie dalam perusahaan tersebut.

"Istri terdakwa, Ernie Meike Torondek, itu apakah aktif atau pasif di PT Arme?" tanya Jaksa KPK.

Mendengar jawaban Ary, jaksa kemudian kembali bertanya untuk memastikan.

"Ada berarti, ya, hadir, ya?" tanya Jaksa KPK.

"Iya," jawab Ary.

Ary mengatakan bahwa Ernie biasanya hadir pada rapat di PT Arme bersamaan dengan Rafael Alun. Namun begitu, Ary mengaku tidak tahu siapa yang memimpin rapat antarpetinggi perusahaan konsultan pajak itu.

"Kalau rapat pemegang saham tentu tertutup, saya tidak pernah, tapi kan kehadiran beliau, 'Oh ini', kita semua tahu akan ada rapat pemegang saham, rapat direksi, tentu kita sebagai karyawan tahu. Tapi kan kita tidak ikut di dalamnya. Jadi, saya tidak bisa menyatakan siapa yang memimpin dalam rapat tersebut," kata dia.

Pada kesempatan itu, Ary juga membeberkan bahwa Ernie merupakan salah satu pemegang saham di PT Arme.

Di akhir persidangan, Rafael Alun membenarkan bahwa istrinya, Ernie Meike Torondek, merupakan komisaris PT Arme secara de jure (berdasarkan hukum). Namun, dia mengaku tidak pernah mengajak istrinya terlibat dalam rapat perusahaan.

"Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya; de facto, itu saya: itu memang benar. Dan saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kata Rafael yang langsung ditimpa oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa

Suparman menegaskan bahwa Rafael memiliki waktu tersendiri untuk menjelaskan bantahannya terkait keterangan saksi.

"Nanti lah. Nanti keterangan saudara, ya. Ada waktunya. Ini saja dulu keterangan saksi ini. Kalau ada yang mau dibantah, sekarang dibantah kalau ada yang salah. Nanti kesempatan saudara bercerita panjang lebar. Ada waktunya," kata Suparman.

Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK menyatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu 30 Agustus.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.