Polda NTT Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penipuan Calon Siswa Polri yang Libatkan Polisi
Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma (Kiri) usai memimpin apel gelar pasukan kesiapsiagaan personel untuk KTT G20 di Kupang, Kamis (10/11). ANTARA/Kornelis Kaha

Bagikan:

KUPANG - Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma mengatakan tim penyidik menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan calon siswa Polri yang melibatkan polisi dari Polres Rote Ndao.

“Kita sudah dapat tersangka baru dalam kasus ini. Dan tersangka baru ini adalah warga sipil bukan dari kepolisian,” katanya kepada wartawan di Kupang dikutip ANTARA, Kamis, 10 November.

Hal ini disampaikannya usai memimpin apel gelar pasukan pengamanan jelang KTT G20 yang akan ditempatkan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Irjen Johanis mengatakan warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah orang yang turut serta dalam proses penipuan kepada calon siswa Polri yang akan ikut tes.

Sebelumnya anggota polisi dari Polres Rote Ndao Aipda Samuel Adu (AA) telah dilaporkan oleh korban penipuan casis Polri ke Propam Polda NTT.

Korban mengaku diminta Rp250 juta, dengan iming-iming lolos tes calon siswa Polri. Namun tak dalam perjalanan korban tidak lolos tes.

Sedangkan Aipda AA kini ditahan di Patsus dan tinggal menunggu jadwal sidang kode etik. Jika dinyatakan bersalah maka akan masuk ke rana pidana.

“Artinya masyarakat jangan percaya dengan berbagai rayuan yang disertai dengan iming-iming kelulusan. Jika ada yang seperti itu laporkan segera,” sambung Kapolda NTT.