Bagikan:

JAKARTA - Dua orang pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan terhadap anak petani asal Subang, Jawa Barat.

Pasutri tersebut merupakan anggota Polri aktif dan non aktif. Salah satu oknum anggota Polri aktif yang diamankan merupakan anggota Polri aktif yang bernama Aiptu Heni Puspitaningsih.

Selain Heni, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menetapkan satu tersangka bernama Asep Sudirman yang diketahui merupakan pecatan polisi. Tersangka Asep terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni.

Saat ini, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Pihaknya akan mendalami kasus penipuan dengan motif masuk anggota Polri tersebut. Korban merupakan anak petani.

"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," katanya.

Seperti diketahui, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tertipu oknum anggota polisi agar anaknya bisa lolos pendaftaran polisi wanita (Polwan).

Carlim bahkan telah membayarkan uang pelicin senilai Rp 598 juta agar putrinya Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.

Oknum anggota polisi yang melakukan penipuan itu yakni Aiptu Heni P alias HP, anggota Polda Metro Jaya dan Suaminya Asep sudirman yang merupakan pecatan personel Polri.