Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap Yuda Eka Pranata yang merupakan pelaku penipuan dengan korban para pengendara ojek online. Modusnya berpura-pura sebagai anggota Polri.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut pelaku ditangkap usai beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku YEP umur 30 tahun. Modusnya yang bersangkutan berpura-pura sebagai polisi," ujar Rovan saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Oktober.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Modus ini digunakannya karena dianggap lebih muda memperdaya korban.

Dengan modus tersebut, tersangka Yuda Eka Pranata sudah delapan kali beraksi di wilayah yang berbeda.

"Rata-rata yang menjadi korban adalah masyarakat awam, mayoritas dari ojek online," sebutnya.

Modus mengaku sebagai anggota polisi yang dilakukan tersangka diperkuat dengan cara menggunakan pakaian bertuliskan 'jatanras'.

Baju itu memang identik dengan anggota reserse yang kerap menangani tindak pidana atau kejahatan jalanan.

Pakaian itu didapat tersangka dengan cara membeli seharga Rp150 ribu di wilayah Senen, Jakarta Pusat.

"Tersangka beli pakaian itu untuk menyakinkan korban kalo dia polisi," kata Rovan.

Dalam kasus ini, tersangka Yuda Eka Pranata dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.