Tipu Warga Klaim Bisa Cabut Laporan di Polres Jembrana, Pecatan Polisi Diciduk
Pecatan polisi bernama I Putu Adi Guna (46) alias Pak Adi asal Jembrana, Bali, ditangkap polisi (IST)

Bagikan:

JEMBARANA - Pecatan polisi bernama I Putu Adi Guna (46) alias Pak Adi asal Jembrana, Bali, ditangkap polisi. Pria ini menipu dengan modus mengaku  polisi yang bisa mencabut berkas perkara.

"Modus operandi, tersangka mengaku sebagai anggota polri dan meminta uang pencabutan berkas perkara kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, Rabu, 3 Maret.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 Februari di Hotel Segara Mandala, Jembrana, Bali. Korban punya persoalan utang piutang dengan seseorang berinisial HT.

Di sini pelaku bicara kepada korban soal kasus utang piutang yang sudah dilaporkan ke Polres Jembrana. Pelaku meminta uang Rp10 juta dengan klaim bisa menyelesaikan perkara tanpa proses hukum.

Korban percaya karena pelaku mengaku anggota polisi. Korban bersedia membayar pencabutan berkas perkara Rp3 juta.

Namun tersangka menghubungi korban meminta sisa uang yang belum dibayarkan. 

Korban pada 27 Februari datang lagi ke Jembrana bertemu tersangka. Korban menyerahkan uang lagi ke pelaku.

"Korban menyerahkan tambahan uang pencabutan berkas perkara sejumlah Rp2,5 juta dan diterima langsung oleh tersangka," imbuh AKP Yogie.

Namun, setelah itu korban melakukan konfirmasi ke Satuan Reskrim Polres Jembrana untuk mengecek  ada-tidaknya anggota Polri bernama I Putu Adi Guna alias Pak Adi.

Namun ternyata tak ada nama itu di daftar anggota Polres Jembrana. Korban melapor ke polisi karena mengalami kerugian Rp5,5 juta.

"Berdasarkan laporan itu, selanjutnya Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Yogie.

Barang bukti yang disita yakni handphone dan uang Rp2,5 juta. Tersangka diketahui pernah jadi napi kasus illegal logging tahun 2004.

Pada tahun 2013, pelaku dipecat dari anggota Polri.  "Pasal yang dikenakan, Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana paling lama 4 tahun," ujar AKP Yogie.