Pecatan Polisi Ditangkap karena Jadi Pengedar Sabu di Jembrana Bali, Bakar Barang Bukti Saat Disergap
FOTO Humas Polres Jembrana Bali

Bagikan:

JEMBRANA - Pengedar narkoba jenis sabu, I Ketut Lanus Wartama alias Lanus (39) ditangkap tim Polres Jembrana, Bali. Pelaku adalah pecatan anggota Polri atau desersi pada tahun 2016 lalu.

"Iya memang itu (pecatan). Dia desersi, dia pengedar juga bukan pemakai saja," kata Kasat Serse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta, Kamis, 30 Juni.

Pelaku ditangkap pada Selasa, 14 Juni di kontrakannya di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Saat itu pelaku sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.

Tertangkapnya pelaku berawal dari informasi masyarakat soal peredaran narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Saat penangkapan tampak kepulan asap dan api di kamar kontrakan pecatan polisi ini.

Di lokasi setelah api dipadamkan, polisi melakukan penggeledahan. Ditemukan plastik klip berisi sabu termasuk timbangan digital yang sudah dibakar.

- https://voi.id/berita/184827/presiden-zelensky-ajak-perusahaan-dan-ahli-indonesia-terlibat-dalam-rekonstruksi-setelah-perang

- https://voi.id/berita/184826/asetnya-terancam-disita-untuk-danai-rekonstruksi-ukraina-rusia-siap-sita-aset-barat-yang-ada-di-wilayahnya

- https://voi.id/ekonomi/184807/serap-dana-dari-program-pengungkapan-sukarela-wajib-pajak-pemerintah-rilis-dua-seri-surat-utang-rp659-92-miliar-dan-5-86-juta-dolar-as

[/see_also]

Dari interogasi, pelaku mengaku  sudah lama kecanduan narkoba dan akhirnya menjadi pengedar.

"Dari pengakuan dia sudah lama (mengedarkan). Karena dia kecanduan dan kenal dunia itu, dia dipecat, kalau tidak salah 2016 (dipecat)," ujarn AKP Renta.

Pelaku disangkakan  Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.