JEMBRANA - Tim Satresnarkoba Polres Jembrana, Bali menangkap empat pelaku kasus sabu di tiga lokasi yang berbeda di Jembrana.
Dari tiga kasus itu, salah satunya melibatkan ayah dan anak. Polisi saat ini baru menangkap ADNW yang berstatus mahasiswa. Dia menjual 3 paket sabu.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan saat pelaku ADNW diinterogasi mengaku diperintah ayahnya yang berinisial AW untuk mengedarkan sabu.
"Setelah diinterogasi lebih lanjut yangbersangkutan mengaku diperintahkan oleh ayahnya untuk mengedarkan. Namun saat tim hendak melakukan penggeledahan di rumahnya, AW (DPO) sudah melarikan diri," kata AKBP Juliana, Senin, 14 Maret.
BACA JUGA:
Sementara, barang bukti yang disita yakni 12 plastik klip bening yang berisi sabu dengan 31 gram bruto.
"Berat kotornya 31 gram, yang ditangkap itu baru anaknya dan bapaknya masih DPO. Motifnya ekonomi," imbuhnya.
Ayah pelaku disebut polisi merupakan residivis. "Bapaknya residivis sudah pernah ditangkap beberapa tahun yang lalu dan kasus narkoba juga," ujarnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.