BNN Bali Tangkap Mahasiswa Asal Lampung Pemilik 1 Kg Sabu
FOtO DAFI VOI

Bagikan:

DENPASAR - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap mahasiswa bernama Medi Sanjaya alias Kimo (21) pemilik 1 kg sabu. Mahasiswa semester 7 ini berasal dari Desa Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Lampung.

"Pelakunya seorang mahasiswa semester 7, alasannya karena kesulitan ekonomi," kata Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya di kantor BNNP Bali, Rabu, 13 Oktober.

Pemilik sabu ini ditangkap pada Rabu, 6 Oktober di Renon, Denpasar, Bali. Saat itu, tim BNN mendapat informasi bakal adanya transaksi narkoba. Setelah menangkap pelaku, tim BNN membawa ke home stay sewaan. Ditemukan sabu 1 kg.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang narkotika berupa sabu adalah milik seseorang yang tidak dikenal oleh Medi dan hanya dipanggil dengan nama panggilan ayah melalui komunikasi handphone," imbuh Arjaya.

Dari keterangan pemeriksaan, pelaku mengaku datang kembali mencari pekerjaan. Namun seseorang menawarkan pekerjaan menjadi pengedar sabu.

“Motifnya ke Bali mencari pekerjaan ada yang menelpon namanya seorang ayah. Besoknya disuruh untuk mengedarkan," ujarnya.

Diduga sabu yang diterima pelaku berasal dari jaringan narkotika Jakarta. 

"Pada saat pelaku tertangkap itu sabu sudah ada dan pada saat dia mengambil di tempat sampah dia sudah tahu itu sabu. Jaringannya yang kami deteksi ini jaringan Jakarta. Yang jelas dia dijanjikan hidupnya ditanggung kalau pulang nanti akan dibekali," ujar Arjaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.