Bagikan:

JATENG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan 1 kilogram (kg) sabu-sabu. Kegiatan ini digelar di Kantor BNN Jateng di Semarang, Senin 2 Oktober.

Pemusnahan 1 kg sabu itu menggunakan mesin insinerator yang biasanya digunakan untuk membakar limbah padat usai Laboratorium Forensik Polda Jateng dan penyidik melakukan pengujian.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jateng, Kombes Pol. Arief Dimyati mengatakan sabu ini hasil pengungkapan transaksi di sekitar kawasan Bandara Adi Soemarmo Boyolali pada Agustus 2023.

Dari pengungkapan itu, ditangkap dua tersangka. Sabu 1 kg tersebut dibawa oleh tersanga ZA (40), warga Aceh dari Jakarta dengan tujuan Bandara Adi Soemarmo

"Tersangka ZA ini merupakan kurir yang diperintah membawa 1 kg Sabu," katanya, disitat Antara.

Ketika tiba di Bandara Adi Soemarmo, ZA bertemu dengan RN (30), warga Solo yang ditugaskan untuk mengambil kiriman tersebut.

Petugas mengamankan keduanya saat bertransaksi di sebuah warung kopi di sekitar Bandara Adi Soemarmo.

Kedua tersangka yang menjalani proses pidana di Kejaksaan Negeri Boyolali tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.