Bagikan:

SUMSEL - Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,5 kilogram atau kg dari tersangka yang ditangkap di Palembang pada 12 Oktober 2023.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, pemusnahan ini merupakan lanjutan dari penangkapan kelima tersangka narkoba beberapa hari yang lalu di Palembang.

"Selain itu kami juga masih memburu satu buronan lain yang sampai saat ini masih dalam pengejaran, doakan saja semoga segera tertangkap,” ujar dia di Mapolrestabes Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa, 24 Oktober, disitat Antara.

Pemusnahan ini dengan cara pelarutan menggunakan blender. Kegiatan itu dilakukan di Mapolrestabes Palembang hari ini, Selasa, 24 Oktober.

Sebelum pemusnahan, sabu barbuk itu dibawa ke Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine. Hasilnya barbuk tersebut positif mengandung narkoba.