MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap tersangka berinisial AFS (31) warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram asal Malaysia.
"Barang bukti yang disita 24 bungkus plastik teh dengan berat 23.800 gram (23,8 kg), satu unit mobil dan dua ponsel," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun dilansir ANTARA, Rabu, 17 April.
Teddy mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas di apartemen Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Medan pada Sabtu (13/4) pukul 14.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di parkiran apartemen sedang membawa dua tas jinjing dengan barang bukti sabu 24 bungkus yang akan masuk ke dalam mobil, kemudian dilakukan pengembangan di kamar hotel ada empat bungkus yang berisikan sabu," kata Teddy.
Dia melanjutkan saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku barang bukti tersebut berasal dari inisial WN.
Teddy mengatakan sebelumnya AFS menerima sabu sebanyak 30 kg .
"Sesuai perintah WN, tersangka akan mengantarkan 20 kg sabu ke Palembang dan 10 kg diedarkan di Medan dengan keuntungan tersangka dapat Rp300 juta. Sebelum ditangkap, tersangka mengaku sudah mengedarkan 6 kg sabu," tutur Teddy.
BACA JUGA:
Saat ini, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes masih melakukan pengembangan terhadap WN sebagai bos AFS.
"Hasil pengembangan juga, tersangka sudah pernah ditangkap pada 2013 divonis selama 5 tahun 3 bulan, dan 2017 divonis delapan tahun, lalu keluar penjara Februari 2023," tutur Teddy.
Tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.