Bagikan:

JAKARTA - Tim Bareskrim Polri menangkap seorang pemuda kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Dalam penangkapan, narkoba jenis sabu seberat 40 kilogram disita.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H. Siregar mengatakan, kurir narkoba bernama Narji (19) ditangkap di Hotel Cordela, Medan. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi soal peredaran di wilayah Medan.

"Pada 11 September tim gabungan berhasil menangkap tersangka Narji di mana barang bukti pertama ada 23 kilogram sabu," ujar Krisno kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober.

Usai ditangkap, kurir sabu itu diperiksa intensif. Dia mengaku jika masih menyimpan 17 kilogram sabu di Hotel Swiss-Belinn. Tim Bareskrim langsung menelusuri pengakuan kurir sabu.

Pemuda ini diketahui sebagai kurir jaringan internasional. Jaringannya kerap menyelundupkan sabu dari Malaysia ke kota-kota besar di Indonesia.

"Pengakuannya jaringan ini mengedarkan ke Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin," ungkap Krisno.

Selain itu, Narji juga mengaku dalam jaringan ini memiliki tiga bos. Pertama bernama Pablo yang betugas mengatur peredaran.

Kemudian, Kakuzo yang berperan membeli tiket pesawat dan hotel ketika Narji mengambil dan menyimpan narkoba. Terakhir yakni, JN yang merekrutnya sebagai kurir.

"Dia (Narji) juga direkrut oleh JN saat masih sering balap liar di Jawa Timur. Untuk tiga orang itu semua masih DPO," kata Krisno.

Dari penangkapan, polisi menemukan banyak kartu identitas palsu. Diakui Narji semua itu digunakan ketika akan mengirim narkoba ke berbagai daerah. Tercatat, Narji sudah lima kali mengantar narkoba.

"Kami lagi teliti apakah KTP ini digunakan namun dia mengaku sudah lima kali kirim barang baik di Banjarmasin, Surabaya, Jakarta," ujar Krisno.

Narji disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.