JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menduga uang yang diberikan melalui seorang temannya itu bukan berasal dari Joko Tjandra maupun tersangka lainnya dalam sejumlah kasus yang saat ini diusut Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Siapa yang kira-kira terkait ini? Saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Artinya bukan dari Joko Tjandra, bukan dari Prasetyo Utomo, Anita Kolopaing, dan bukan dari Pinangki," kata Boyamin di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September.
"Anita, Tjokcan, Prasetyo Utomo, Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi yang di Bareskrim. Yang satu Pinangki dan Andi Irfan Jaya itu tidak terkait sama sekali," imbuh dia.
Keyakinan ini muncul karena upaya pemberian uang tersebut terjadi setelah dia melaporkan sejumlah hal ke KPK terkait kasus yang menjerat Joko Tjandra dan sejumlah pihak seperti inisial lima nama, kode 'bapakku-bapakmu', dan kemudian 'King Maker'. Hal ini berbeda ketika dia melaporkan sejumlah hal yang berkaitan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan sejumlah nama tersebut.
"Tetapi ketika saya datang ke sini (KPK, red) mulai ada yang mendekat saya dengan utusan-utusan itu," tegasnya.
Dia memaparkan, upaya pemberian gratifikasi ini bukan kali pertama terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Boyamin mengaku, setelah dirinya menyerahkan bukti terkait perkara yang melibatkan Joko Tjandra ke KPK, upaya yang sama juga pernah terjadi. Namun, saat itu utusan orang yang tak disebut namanya itu secara terang-terangan mengajaknya bertemu untuk memberikan hadiah sehingga dia bisa langsung menolak.
"Jadi ada dua peristiwanya. Ada yang mau nemui saya dan memberikan hadiah saya menolak. Nah, kalau ini (yang memberikan uang, red) tampaknya karena dapat amanah untuk memberikan dia langsung saja tidak ada kata apa-apa. Tapi memang kemudian belakangan tampaknya dari komunikasi itu, bahasanya kalau saya memahami itu, kenapa saya ke KPK karena bilang kalau bisa dikurangin dong beritanya," ujarnya.
Boyamin memutuskan menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura ke KPK meski dirinya bukan penyelenggara negara. Boyamin merasa kerap membantu negara untuk memberantas korupsi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) miliknya.
"Maka ketika ada pada posisi menerima uang yang tidak jelas, tidak terkait dengan pekerjaan saya sebagai lawyer, dan itu juga saat saya getol-getolnya mengurus ini maka saya merasa tidak berhak dan saya serahkan ke KPK. Nanti kita tunggu KPK menolak atau menerima, tapi saya harap mau menerima toh itu tinggal menyalurkan kepada negara," ungkapnya.
"Ataupun kalau saya terima diam-diam terus teman-teman tahu nanti 10 atau 15 tahun lagi kan juga jengkel. Saya ingin menjaga itu," tuturnya.
BACA JUGA:
Boyamin mengaku mendapatkan uang 100 ribu dolar Singapura usai ditemui sejumlah orang pada 21 September lalu.
Meski menolak, orang yang menemuinya itu tetap memaksa memberikannya uang dan tetap memasukkan uang tersebut ke dalam tasnya.
Menanggapi pelaporan itu, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyebut, pihaknya siap untuk mendalami pemberian yang diduga berkaitan dengan kasus Joko Tjandra tersebut.
"Benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti kami akan verifikasi dan analisa," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.
Dia mengapresiasi pelaporan yang dilakukan Boyamin. Bahkan, dia meminta agar semua pihak yang mendapat gratifikasi bisa mencontoh hal tersebut.
"KPK mengapresiasi masyarakat adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," ujarnya.