KPK Dalami Laporan MAKI Soal Gratifikasi 100 Ribu Dolar Singapura Diduga Terkait Joko Tjandra
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan pihaknya mendapat laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait gratifikasi sebesar 100 ribu dolar Singapura. 

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyebut, pihaknya siap untuk mendalami pemberian yang diduga berkaitan dengan kasus Joko Tjandra tersebut.

"Benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti kami akan verifikasi dan analisa," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.

Dia mengapresiasi pelaporan yang dilakukan Boyamin. Bahkan, dia meminta agar semua pihak yang mendapat gratifikasi bisa mencontoh hal tersebut.

"KPK mengapresiasi masyarakat adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," ujarnya.

"Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut," sambung dia.

Sebelumnya, Boyamin mengaku mendapatkan uang 100 ribu dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara Joko Tjandra. Dia mengaku, ada sejumlah orang yang menemui dirinya pada 21 September lalu dan memberikan uang tersebut. 

Meski menolak, orang yang menemuinya itu tetap memaksa memberikannya uang dan tetap memasukkan uang tersebut ke dalam tasnya.

Diketahui, Boyamin memang kerap memberikan bukti-bukti terhadap kasus korupsi termasuk dalam kasus Joko Tjandra. Dia juga berulang kali mengungkapkan hal terkait sejumlah kasus yang menjerat Joko, termasuk yang berkaitan dengan kasus penerbitan fatwa Mahkamah Agung (MA).