MAKI Serahkan Bukti Kode ‘Bapak’ di Kasus Djoko Tjandra ke KPK, Ini <i>Chat</i> Jaksa Pinangki-Anita
Jaksa PInangki Sirna Malasari (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dokumen terkait dugaan keterlibatan ‘petinggi’ di kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ke KPK. MAKI meminta agar KPK mengusut tuntas kode ‘bapakku-bapakmu’ dan ‘King Maker’ di kasus yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari ini.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan istilah ‘bapakku-bapakmu’ ini disebut dalam percakapan WhatsApp diduga antara jaksa Pinangki dan Anita Dewi Kolopaking. Kala itu, Anita Kolopaking menjadi pengacara Djoko Tjandra sekaligus mengurus permohonan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Bahwa print out seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada hari Jumat tanggal 18 September 2020,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September.

Bukti chat berkode
Bukti chat WA berkode 'Bapak' dan 'King Maker' (DOK. MAKI)

Bahan itu menurut Boyamin dapat digunakan KPK untuk melakukan supervisi dalam gelar perkara bersama-sama Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami tetap meminta KPK untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan baru atas bahan materi ‘Bapakku dan Bapakmu’ dan ‘Kingmaker’ dikarenakan telah terstruktur, sistemik dan masif ( TSM ) atas perkara rencana pembebasan JST (Djoko Tjandra),” sambung dia.

MAKI siap mengajukan praperadilan terhadap KPK apabila bahan yang diserahkan tidak ditindaklanjuti. Praperadilan menurut Boyamin juga sebagai sarana membuka isi dokumen agar diketahui publik secara sah di hadapan hakim.

Dalam kasus pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra, tersangka jaksa Pinangki segera menjalani persidangan pekan ini. Jaksa Pinangki disebut Kejagung bersekongkol dengan Anita Kolopaking dan eks politikus NasDem Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA demi menganulir eksekusi Djoko Tjandra di kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. 

"PSM, Andi Irfan Jaya dan Joko Soegiarto Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10.000.000 dolar AS kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis, 17 September.

Hari mengatakan, Djoko Tjandra menyiapkan uang senilai 1 juta dolar AS untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa Mahkamah Agung.

Kongkalikong ini bermula pada November 2019, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra. Pertemuan itu di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam pertemuan itu, Joko Soegiharto Tjandra bersedia menyediakan imbalan uang sebesar 1.000.000 dolar As untuk Pinangki terkait pengurusan fatwa.

"(Uang) diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari Pinangki Sirna Malasari," kata Hari.