JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti ke Komisi Kejaksaan (Komjak) soal dugaan gratifikasi yang akan diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika berhasil membantu proses perkara Djoko Tjandra.
Bentuk dugaan gratifikasi itu berupa hadiah yang dijanjikan Djoko Tjandra berupa pembelian perusahaan yang bergerak dalam sektor energi senilai 10 juta dolar AS.
"Jaksa P (Pinangki) diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus.
Selain itu, dilampirkan juga bukti jika Jaksa Pinangki sangat berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki tecatat ada dua perjalanan Jaksa Pinangki ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra di November 2019.
Pada perjalanan pertama tercatat pada 12 November. Jaksa Pinangki disebut bertemu Djoko Tjandra dengan didampingi oleh seorang pria. Kemudian, perjalanan selanjutnya pada 25 November yang saat itu bersama Anita Kolopaking.
"Artinya oknum Jaksa P ini sangat aktif untuk bantu Djoko Tjandra," kata Bonyamin.
BACA JUGA:
Adapun keterlibatan Jaksa Pinangki bermula ketika diperiksa terkait beredarnya foto bersama dengan Anita Kolopaking. Dari pemeriksaan sisi pengawasan ini, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
Karena pelanggaran disiplin berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, jaksa Pinangki diberikan sanksi. Dia dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mulai melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Setelah dilakukan telaahan oleh tim jaksa terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bidang Pengawasan terkait dengan jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dilansir Antara, Selasa, 11 Agustus.
Hari mengatakan, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Print-47/F.2/Fd,2/08/2020.
Surat perintah tersebut merupakan landasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Pinangki.