MAKI Duga Pelimpahan Berkas Pinangki Tutupi 'King Maker'
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Indra Hendriana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pelimpahan berkas Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung dinilai terlalu terburu-buru. Langkah ini dinilai untuk melokalisir atau menutupi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Demikian disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 September. Padahal dia menduga ada pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kasus Djoko Tjandra. Bahkan dia menyebut pihak itu adalah 'King Maker.

"Pelimpahan ini semata-mata nampaknya untuk melokalisir di Pinangki saja. Maka dari itu saya datang kesini tadi ke KPK dalam rangka menjelaskan gambaran tentang 'king maker'," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, 'King Maker' adalah pihak yang mengetahui proses pengurusan agar Joko Tjandra terbebas dari eksekusi kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung (MA).

"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita (Anita Kolopaking, pengacara Joko Tjandra) dan hanya mendapatkan rezeki seakan-akan Anita dari Joko Tjandra maka king maker ini berusaha membatalkan dan membiarkan PK itu sehingga  terungkap di DPR segala macem itu, 'King Maker' itu di belakang itu semua. Dan kemudian semua bubar istilahku itu 'kalau gue ga makan lu juga ga makan. Nah inilah tugasnya KPK untuk menelusuri king maker ini," kata Boyamin.

Namun, sayangnya Boyamin tidak merinci siapa sosok 'King Maker' yang disebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan tugas aparat penegak hukum. 

Boyamin hanya menyebut King Maker atau inisial nama lain yang telah diungkapnya bisa penegak hukum aktif atau yang sudah pensiunan atau pihak lainnya. Yang pasti, untuk sosok King Maker, Boyamin menyebut pihak tersebut mengetahui, menggerakkan proses permintaan fatwa ke MA agar Joko Tjandra tidak dieksekusi dan bahkan menggagalkan langkah pengajuan PK oleh Anita Kolopaking.

"Setidaknya King Maker itu bisa membuat seperti itu tadi membuat pergerakan awal untuk fatwa itu terus pergerakan hingga membubarkan membuyarkan paket berikutnya karena kan kemudian Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan Anita kemudian berjalan sendiri mengurusi PK. 'King Maker' ini membuat suatu ini menjadi buyar dan bubar," katanya.

Untuk itu, Boyamin kembali meminta KPK mengambil alih skandal Joko Tjandra untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat. Setidaknya, KPK membuka penyelidikan baru untuk mengusut tuntas kasus tersebut.  "Biar KPK nanti yang mendalami," katanya.