Bagikan:

JAKARTA – Proses pengungkapan identitas 'King Maker' dalam kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari-Djoko Tjandra telah selesai. Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Natalia Kristanto. 

Natalia Kristanto menjelaskan, pihaknya tak ada kewajiban mengungkap identitas 'King Maker' karena  penyidikan terhadap kasus ini sejak awal dilakukan oleh Kejaksaan Agung, bukan KPK.

"Seperti yang tadi kami sampaikan kami hanya melakukan fungsi supervisi. Supervisinya itu berhenti ya itu ketika penyidikannya berhenti dan proses hukum selesai," kata Natalia kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa 21 September.

Fungsi KPK, masih kata Natalia, dalam kasus suap tersebut hanya untuk mendorong aparat penegak hukum lain untuk dapat segera menyelesaikan perkara.

"Ini yang perlu kami luruskan juga konteks petitum dianggap kami menghentikan penyidikan, penyidikan yang mana. Karena kami tidak pernah melakukan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.

Selain itu Natalia melihat, proses penghentian supervisi dalam kasus tersebut murni disebabkan oleh terbitnya vonis hukum terhadap terdakwa dan telah dihentikan proses penyelidikannya oleh aparat penegak hukum.

"(Penghentian) Ini tidak hanya sebatas dalam perkara itu tapi perkara-perkara yang lain juga seperti itu. Logikanya supervisi itu ada karena ada penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain," pungkasnya.

Sebelumnya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan ini diajukan lantaran KPK dinilai tidak mengembangkan lebih lanjut tentang aktor intelektual utama dalam kasus suap antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

MAKI menilai alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan supervisi dalam kasus suap antara Pinangki-Djoko Tjandra tidak dapat diterima.

"Tugasnya sekarang bukan supervisi. Kewajibannya saat ini harus mengambil alih perkaranya," ujar Boyamin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.