KPK Dalami Putusan Jaksa Pinangki, Termasuk Sosok Misterius <i>King Maker</i>
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (DOK.ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan mendalami putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Jaksa Pinangki atau Pinangki Sirna Malasari.

Hal ini dilakukan sebelum lembaganya membongkar siapa 'King Maker' yang sempat disebutkan dalam persidangan namun tak diketahui sosoknya.

"Tentu kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu mengingat semua itu terungkap di persidangan untuk perkara Pinangki," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari.

Lebih lanjut, dia juga menyebut lembaganya masih berpeluang untuk melakukan supervisi dalam kasus yang menjerat Jaksa Pinangki tersebut. Hanya saja, hal ini baru bisa dilakukan ketika ada bukti dan saksi lain yang mendukung.

"Kalau ternyata ada dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkap tentu kami sangat terbuka. Tetapi itu semua kami akan menunggu dari hasil putusan dulu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan jika sosok 'King Maker' dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) memang benar adanya. Tapi selama persidangan sosoknya tak terungkap.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," ucap hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari

Sosok 'King Maker' tak terbongkar. Meski, selama proses pesidangan majelis hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi.

Sejauh ini, hanya terungkap sosok 'King Maker' sempat diperbincangkan oleh Pinangki ketika bertemu dengan Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan," kata dia.

Sosok 'King Maker' berkaitan erat dengan action plan. Sebab, dia yang menjadi inisiator agar Joko Tjandra tak dieksekusi dalam perkara korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali.