Duet Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Bukan Kali Pertama, Sempat Urus Grasi Annas Maamun
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Rizky/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menyebut duet Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bukan kali pertama terjadi dalam pengurusan perkara.

Sebab, mereka berdua sempat berkerjasama ketika mengurus grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Hal ini terungkap ketika majelis hakim membacakan beberapa pertimbangan terkait putusan vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari.

"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi WhatsApp antara terdakwa dengan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 tanggal 26 November 2019 pukul 6.13pm-7.50pm ditemukan percakapan terdakwa dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," ucap hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari.

Dengan adanya bukti tersebut, maka, majelis hakim menyimpulkan keduanya sudah terbiasa mengurus pekara yang berkaitan dengan hukum. Termasuk perkara yang berada di Kejaksaan.

"Percakapan ini membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, terdakwa biasa mengurus perkara dengan saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menvonis terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Pinangki juga didenda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Pinangki dinilai telah melakukan tindak pidana yang memenuhi dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam memutuskan vonis itu, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Semisal pekerjaan Pinangki sebagai hal yang memberatkan.

Sehingga, Pinangki dinilai tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas korupsi. Bahkan, dia juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mengakui kesalahannya, dan menikmati hasil kejahatan.

Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa memiliki anak kecil berusia empat tahun, terdakwa belum pernah dihukum.