JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Pemanggilan paksa ini dilakukan karena dia tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Annas dijemput di kediamannya di Pekanbaru, Riau pada hari ini, Rabu, 30 Maret.
"Tim penyidik KPK memanggil paksa AM, Gubernur Riau Periode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Pantauan VOI, Annas tiba di Gedung Merah Puth KPK sekitar 16.20 WIB. Dia tiba dengan pengawalan dari petugas KPK dan tampak menggunakan kemeja berwarna putih.
Ali menyatakan penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap Annas secara patut dan sah. Hanya saja, mantan gubernur itu tak hadir.
"Perintah membawa Annas Maamun dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," tegasnya.
"Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," imbuh Ali.
KPK belum memerinci lebih lanjut perihal kasus korupsi yang menjerat Annas Maamun. Ali meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
"Perkembangan selanjutnya akan diinfokan," pungkas Ali.
BACA JUGA:
Sebelumnya Annas Maamun, terpidana kasus suap alih fungsi lahan, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo, karena kondisi kesehatannya yang memburuk. Pemberian grasi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi pada 25 Oktober.
Jokowi memberi grasi pada Annas setelah mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Dia juga sudah mendengar masukan dari Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk pemberian grasi ini.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan masukan pada Presiden Jokowi terkait grasi tersebut dengan alasan, Annas kerap sakit-sakitan dan harus memakai oksigen tambahan tiap saat.