JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks Gubernur Riau Annas Maamun terkait dugaan suap pengurusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2014-2015 Provinsi Riau. Ini merupakan kali kedua dia harus merasakan dinginnya Rutan KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengumumkan Annas Maamun akan ditahan selama 20 hari hingga 18 April mendatang. Penahanan ini dilakukan karena dia menjadi tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Karyoto dalam konferensi pers yang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret.
Sebelum ditahan di Rutan KPK, Karyoto mengatakan, penyidik menjemput paksa Annas di kediamannya yang ada di Pekanbaru, Riau. Tindakan ini dilakukan karena KPK menilai Annas tak kooperatif memenuhi panggilan.
Sebelum ditahan, Annas juga sudah diperiksa kesehatannya. "Hasilnya dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," tegasnya.
Kasus ini bermula saat Annas menjabat sebagai Gubernur Riau pada periode 2014-2019 dan mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 ke Ketua DPRD Provinsi Riau yag dijabat oleh Johar Firdaus.
Hanya saja, dalam usulan itu ternyata ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. "Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya jadi proyek Dinas PUPR jadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD)," jelas Karyoto.
Karena usulan anggaran ini tak kunjung menemui kesepakatan, Karyoto bilang, Annas kemudian menawarkan uang dan fasilitas lain seperti pinjaman kendaraan dinas. Tujuannya, agar usulannya bisa disepakati.
BACA JUGA:
"Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta," ungkapnya.
Dinyatakan layak untuk jalani proses hukum
Annas yang berusia 81 tahun dipastikan layak untuk menjalani proses hukum dalam kasus suap yang menjeratnya. Kepastian ini didapat dari hasil pemeriksaan dokter.
"Secara kesehatan dokter masih pertanggung jawabkan beliau layak diajukan di persidangan," ujar Karyoto.
KPK juga memastikan grasi atau pengampunan yang pernah diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu tak akan mempengaruhi proses hukum dalam kasus ini. Adapun grasi diberikan untuk kasus lain yaitu, suap alih fungsi lahan di Riau.
Mengingat lagi grasi yang diberikan Jokowi pada Annas Maamun
Pada 2019 lalu, Jokowi pernah menjadi sorotan karena memberi grasi kepada Annas Maamun dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk. Pemberian grasi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi pada 25 Oktober.
Dalam pemberian grasi tersebut, Jokowi sudah mendengar masukan dari Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk pemberian grasi ini.
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan masukan pada Presiden Jokowi terkait grasi tersebut dengan alasan, Annas kerap sakit-sakitan dan harus memakai oksigen tambahan tiap saat.
"Dia kan sudah pakai oksigen tiap hari. Kemudian sakit-sakitan dan banyak lagi penyakitnya," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November.
Lalu seperti apa kasus suap alih fungsi lahan yang berujung grasi itu?
Pengusutan kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. aat itu, dia ditangkap di Cibubur, Jakarta Timur bersama 9 orang lainnya.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan mantan politikus Partai Golkar itu menjadi tersangka penerima suap Rp2 miliar terkait alih fungsi 140 hektar lahan kebun sawit di Kabupaten Kuanten Singingi, Provinsi Riau.
Kasus itu sempat menyeret nama Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan. Annas menyebut pernah bertemu dengan politikus PAN tersebut di kediamannya untuk membahas usulan revisi perubahan kawasan hutan di Riau.
Selanjutnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Setelah putusan itu, dia lantas mengajukan kasasi. Hasilnya, Annas malah dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun.
Dalam kasus ini, dirinya terbukti menerima suap sebesar 166.100 dolar AS dari Gulat pengusaha, Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.