Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tancap gas untuk mengusut dugaan suap pengesahan RAPBD tahun anggaran 2014-2015 yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.

Hal ini dilakukan setelah Annas mencabut pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 April lalu.

"Untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun, red), kami segera menyelesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 April.

Ali bilang, penyidik kini punya waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan penyidikannya. Termasuk memanggil sejumlah saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas Annas Maamun.

"Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK memastikan penanganan kasus dugaan suap ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain telah mengantongi bukti, pengumuman tersangka juga sudah dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

"Terkait setiap penanganan perkara, kami pastikan KPK patuh pada aturan hukum," ujar Ali.

Annas Maamun mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya. Adapun pengajuan ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Riau pada 2014-2015. Dia kemudian ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Adapun kasus ini bermula saat Annas menjabat sebagai Gubernur Riau pada periode 2014-2019 dan mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 ke Ketua DPRD Provinsi Riau yag dijabat oleh Johar Firdaus.

Hanya saja, dalam usulan itu ternyata ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Salah satunya, terkait anggaram untuk pembangunan rumah layak huni yang harusnya dikerjakan Dinas PUPR jadi tanggung jawab Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Usulan ini pun tak kunjung menemui kesepakatan di tingkat DPRD Provinsi Riau. Sehingga, Annas menawarkan uang dan fasilitas lain seperti pinjaman kendaraan dinas. Tujuannya, agar usulannya bisa disepakati.

KPK menyebut, uang yang diberikan kepada perwakilan anggota DPRD mencapai Rp900 juta.