Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba Asal Nigeria
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu jaringan internasional asal Nigeria. Dalam perkara ini modus yang digunakan memasukan sabu ke dalam besi filter oli.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H. Siregar mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi soal penyelundupan narkoba dari Nigeria melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Septemeber.

"Diawali dengan informasi soal akan ada penyelundupan narkoba melalui jasa cargo dari Lagos, Nigeria ke Indonesia," ucap Kresno kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober.

Kemudian, informasi itu didalami dan benar saja jika ada paket dari nigeria berupa besi filter oli. Sehingga, didalami dengan cara menelusuri siapa yang penerima paket tersebut.

Beberapa hari kemudian, seorang pria berinisial A mengurus administrasi pengambilan paket itu. Sehingga pihak Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan polisi.

"Tanggal 5 Oktober 2020 sekitar 08.30 WIB akan datang seorang pria berinisial A yang akan mengurus dokumen untuk pengambilan paket. Tapi, tiba-tiba A tidak jadi mengambil barang haram tersebut," papar Krisno.

Beberapa jam kemudian, paket itu diambil oleh dua orang lainnya yang diketahui berinisial SZ dan EF. Sehingga, polisi yang sebelumnya sudah bersiaga langsung membuntuti mereka dan menangkapnya di sekitaran Bandara Soekarno-Hatta.

Usai ditangkap, mereka langsung diperiksa. Tersangka SZ diminta untuk menujukan keberadaan A yang disebut sebagai pemilik sabu seberat 12 kilogram.

Namun, dalam perjalanan, SZ mengelabuhi petugas dengan menujukan arah yang salah. Bahkan dia melarikan diri dan melawan petugas sehingga ditembak oleh polisi.

"Satu tersangka berinisial SZ melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia," kata dia.

Sementara, untuk seseorang berinisial A masih dalam pengejaran. Selain itu, dari perkara itu beberapa barang butki yang diamankan antara lain, 2 dus besar berisi 6 bungkus sabu dalam besi filter oli seberat 12 kilogram, 6 rambut palsu, 2 unit hp, dan 1 berkas foto copy tanda terima penyerangan dokumen barang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.