MATARAM - Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam perut seorang penumpang maskapai penerbangan rute Surabaya-Lombok.
Ketua Timsus Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama Resnarkoba Polres Lombok Tengah.
"Jadi tim gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan berkat informasi dari masyarakat," kata Yogi dikutip Antara, Selasa, 29 September.
Petugas menangkap penyelundup asal Korleko, Kabupaten Lombok Timur, berinisial HA (27). Pelaku ditangkap pada Senin (28/9) siang, setibanya di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
"Dia menggunakan maskapai penerbangan rute Surabaya-Lombok," ujarnya.
"Ada empat kemasan bentuk bulat berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu yang keluar dari dalam perutnya," sambung Helmi.
BACA JUGA:
Setelah ditimbang, berat kotor dari empat kemasan bentuk bulat itu mencapai 200 gram. Kepada polisi, HA mengaku barang haram tersebut dibawa dari wilayah Batam.
"Terkait asal-usul dan siapa penerimanya, ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya.
Pelaku yang kini diamankan di Mapolres Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya, HA dikenakan sangkaan pidana Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.